FAQ Inovasi dan HKI

FAQ Inovasi dan HKI

UMUM

  1. Bagaimana cara pengajuan permohonan HKI?
    Hak Kekayaan Intelektual diajukan kepada DJKI KEMENKUMHAM melalui LIPJPHKI dengan prosedur sebagai berikut:

    • Login pada akun E-IPKI
    • Memilih menu Inovasi, dan jenis HKI yang diinginkan
    • Klik tombol “Tambah+” pada sisi pojok kanan atas
    • Melengkapi data permohonan
    • Mengunggah persyaratan permohonan
    • Klik “Ajukan”.
      Khusus permohonan Hak Cipta, panduan dapat dilihat di sini: Panduan Hak Cipta
  2. Bagaimana cara login akun E-IPKI?

    • Buka laman E-IPKI
    • Masukkan user: NIP dan Pass: NIP
    • Kolom SSO kotak merah mohon TIDAK dicentang
    • Klik login
    • Selesai
  3. Dimana saya bisa mengunduh Format Dokumen Permohonan HKI?
    Format dokumen permohonan HKI dapat diunduh di bit.ly/Persyaratan_HKI_UNAIR.

  4. Saya adalah mahasiswa, dan tidak memiliki akun E-IPKI. Bagaimana cara saya mengajukan permohonan HKI?
    Mahasiswa Universitas Airlangga dapat mendaftarkan HKI dengan menggunakan akun E-IPKI dosen pembimbing masing-masing.

  5. Berapa lama proses permohonan HKI?
    Waktu proses permohonan HKI dapat dilihat pada tabel berikut:

    Jenis HKIVerifikasiPendaftaran ke DJKIBukti PermohonanSertifikat
    Hak Cipta7 Hari14 Hari 20 Hari
    Merek7 Hari10 Hari14 Hari2 Tahun
    Paten7 Hari10 Hari14 Hari3 Tahun
    Desain Industri7 Hari10 Hari14 Hari2 Tahun

    Keterangan:

    • Dokumen sepenuhnya diproses DJKI setelah didaftarkan oleh LIPJPHKI
    • Sertifikat Hak Cipta adalah Sertifikat Pencatatan
    • Bukti permohonan adalah dokumen sah dari DJKI yang memuat Nomor Permohonan dan Data Permohonan
    • Sertifikat Paten, Merek, dan Desain Industri adalah Sertifikat Granted yang didapatkan setelah melalui proses review dari DJKI.
  6. Bagaimana cara memperbaiki pengajuan HKI yang salah?

    • Permohonan HKI dapat diperbaiki oleh pemohon sebelum diverifikasi oleh Verifikator.
    • Apabila sudah diverifikasi, silahkan menghubungi Verifikator untuk mengubah status menjadi “Revisi” agar dapat diperbaiki oleh Pemohon.
  7. Bagaimana jika tombol “Tambah+” tidak bisa di klik karena tertindih oleh tanggal di E-IPKI?
    Hal tersebut terjadi karena tampilan layarnya terlalu lebar. Silakan perkecil layarnya dengan menekan CTRL + (-) agar tampilannya bisa diperkecil.

  8. Siapa saja yang difasilitasi pendaftaran HKI di Universitas Airlangga?

    • Dosen, Peneliti dapat mengajukan permohonan HKI melalui akun E-IPKI.
    • Mahasiswa dapat mengajukan permohonan HKI melalui akun E-IPKI Dosen Pembimbing.
    • Staf Non-Pengajar yang dinaungi oleh Unit Kerja dapat mengajukan HKI dengan mengirimkan Surat Permohonan resmi melalui E-OFFICE ke LIPJPHKI, dan mengirimkan dokumen lampiran melalui email adm@ppjpi.unair.ac.id.
  9. Bagaimana cara memeriksa status permohonan HKI saya?
    Status permohonan HKI dapat dilihat melalui website database DJKI di pdki-indonesia.dgip.go.id dengan syarat:

    • Sudah memiliki nomor permohonan
    • Sudah memasuki masa pengumuman.

    Status HKI juga dapat diperkirakan dengan menghitung waktu sejak tanggal permohonan dan menyesuaikan dengan waktu proses di DJKI berikut:

    Jenis HKIPemeriksaan AdministratifMasa TungguMasa PengumumanPemeriksaan SubstantifSertifikat
    Hak Cipta1 Hari
    Merek15 Hari2 Bulan5 Bulan3 Bulan setelah Granted
    Paten Sederhana14 Hari2 Bulan3 Bulan12 Bulan2 Bulan setelah Granted
    Paten Biasa14 Hari6 Bulan6 Bulan30 Bulan2 Bulan setelah Granted
    Desain Industri3 Bulan3 Bulan6 Bulan3 Bulan setelah Granted
  10. Bagaimana cara menentukan jenis HKI?
    Jenis HKI dapat ditentukan dengan menjawab pertanyaan pada bagan sederhana berikut:

  11. Bagaimana Proses Bisnis Permohonan HKI di DJKI KEMENKUMHAM?
    Proses permohonan HKI di DJKI KEMENKUMHAM mengikuti alur sebagai berikut:

  • Alur Permohonan Paten Biasa

  • Alur Permohonan Paten Sederhana

  • Alur Permohonan Merek

  • Alur Permohonan Desain Industri

PATEN

1. Apa itu Paten?

  • Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
  • Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Paten Sederhana: Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

2. Apa perbedaan antara Paten dengan Paten Sederhana?

  • Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
  • Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.
  • Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

3. Apa saja hasil penelitian yang dapat didaftarkan Paten?
Penelitian di bidang teknologi yang memenuhi syarat berikut:

  • Baru: Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya, dan hasil penelitian belum pernah dipublikasikan atau maksimal 6 bulan setelah publikasi.
  • Mengandung langkah inventif: Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
  • Dapat diterapkan dalam industri: Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

4. Berapa lama masa perlindungan Paten?

  • Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  • Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

5. Apa saja persyaratan Permohonan Paten?

  • Deskripsi Paten
  • Formulir Permohonan Paten
  • Surat Pengalihan Hak Atas Invensi
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi
  • Salinan Kartu Identitas

6. Apakah saya bisa berkonsultasi tentang penulisan Deskripsi Paten?

  • Template dan tata cara penulisan Deskripsi Paten dapat diunduh secara mandiri melalui link bit.ly/Persyaratan_HKI_UNAIR pada folder PATEN.
  • Inventor dapat mengikuti kegiatan pelatihan penulisan Deskripsi Paten yang diadakan 1 – 2 tahun sekali sebagai Program Kerja Bidang Inovasi dan HKI. Pelaksanaan kegiatan diumumkan melalui media sosial LIPJPHKI.

7. Apa itu Mediasi Paten? Mediasi Paten adalah konsultasi tatap muka antara Inventor dan Pemeriksa Paten (Reviewer) dari DJKI KEMENKUMHAM untuk melakukan pemeriksaan teknis substantif paten sesuai dengan Surat Hasil Pemeriksaan Substantif Paten.

8. Kapan Mediasi Paten dilaksanakan? Mediasi paten dilaksanakan setiap 1 tahun sekali sebagai salah satu program kerja tahunan LIPJPHKI.

9. Bagaimana cara saya mengikuti program Mediasi Paten? Kegiatan Mediasi Paten adalah kegiatan undangan, dimana dokumen yang dapat diikutkan program sepenuhnya diputuskan oleh DJKI KEMENKUMHAM. Inventor dapat mengusulkan dokumen patennya untuk diikutsertakan dalam program Mediasi apabila memenuhi persyaratan berikut:

  • Dokumen Paten Biasa yang belum terselesaikan minimal 6 bulan setelah paten diumumkan atau 1 tahun 7 bulan sejak tanggal permohonan.
  • Dokumen Paten Sederhana yang belum terselesaikan minimal 6 bulan setelah paten diumumkan atau 1 tahun sejak tanggal permohonan.

MEREK

1. Apa itu Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Apa fungsi membuat Merek?

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.
  • Jaminan atas mutu barangnya.
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

3. Mengapa saya harus mendaftarkan/melindungi Hak Merek saya?

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan.
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

4. Mengapa permohonan pendaftaran Merek saya ditolak?
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

5. Berapa lama Merek saya dilindungi?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

6. Apa saja Syarat Permohonan pendaftaran Merek?

  • Etiket/Label Merek.
  • Surat Pengalihan Merek ke Universitas Airlangga.
  • Surat Pernyataan kepemilikan Merek.
  • Salinan Kartu Identitas.

7. Bagaimana cara saya memeriksa apakah nama Merek saya sudah didaftarkan orang lain atau belum?
Silahkan mengunjungi website database DJKI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id.

8. Apa itu Kelas Merek?
Kelas Merek adalah sistem klasifikasi atau pengelompokan atas suatu bidang usaha yang dijalankan untuk membedakan jenis barang dan jasa pada setiap permohonan merek.

9. Bagaimana saya mengetahui Kelas Merek saya?
Kelas Merek dapat dilihat di website DJKI https://skm.dgip.go.id.

HAK CIPTA

1. Apa itu Hak Cipta?
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

2. Apa saja jenis Karya yang dapat diajukan Hak Cipta?

Jenis KaryaWujud Karya
Karya Tulis• Atlas,
• Biografi,
• Booklet,
• Buku; Buku Mewarnai; Buku Panduan/Petunjuk; Buku Pelajaran; Buku Saku; Modul; Makalah; E-Book
• Bunga Rampai,
• Cerita Bergambar; Komik; Majalah; Novel; Puisi; Resensi; Saduran; Sinopsis; Tafsir; Terjemahan, Dongeng,
• Diktat,
• Ensiklopidia, Kamus,
• Jurnal,
• Karya Ilmiah; Karya Tulis; Karya Tulis (Artikel); Disertasi; Skripsi; Tesis; Karya Tulisan Lainnya (Opini); Laporan Penelitian; Perwajahan Karya Tulis; Proposal Penelitian; Resume/Ringkasan;
• Naskah Drama/Pertunjukan; Naskah Film; Naskah Karya Siaran; Naskah Karya Sinematografi.
Karya Seni• Alat Peraga,
• Arsitektur,
• Baliho; Banner; Brosur; Flyer; Pamflet; Poster; Leaflet; Spanduk,
• Diorama,
• Kaligrafi,
• Karya Seni Batik; Karya Seni Rupa; Kolase; Motif Sasirangan; Motif Tapis; Motif Tenun Ikat; Motif Ulos,
• Peta; Sketsa,
• Seni Gambar; Seni Ilustrasi; Seni Lukis; Seni Motif; Seni Motif lainnya; Seni Pahat; Seni Patung; Seni Rupa; Seni Songket; Seni Terapan; Seni Umum; Ukiran.
Komposisi Musik• Aransemen,
• Lagu (Musik dengan Teks),
• Musik; Musik Blues; Musik Country; Musik Dangdut; Musik Elektronik; Musik Funk; Musik Gospel; Musik Hip hop/ Rap/ Rapcore; Musik Jazz; Musik Karawitan; Musik Klasik; Musik Latin; Musik Metal; Musik Pop; Musik Rhythm and Blues; Musik Ska/ Reggae/ Dub; Musik tanpa teks.
Karya Audio Visual• Film; Film Cerita; Film Dokumenter; Film Iklan; Film Kartun,
• Karya Rekaman Video,
• Karya Siaran; Karya Siaran Media Radio; Karya Siaran Media Televisi dan Film; Karya Siaran Video,
• Karya Sinematografi,
• Kuliah,
• Reportase.
Karya Fotografi• Karya Fotografi,
• Potret.
Karya Drama dan Koreografi• Drama/Pertunjukan; Drama Musikal, Seni Pertunjukan,
• Ketoprak; Lenong; Ludruk; Pewayangan; Tari (Sendra Tari),
• Komedi/Lawak,
• Koreografi; Pentas Musik; Seni Akrobat,
• Opera; Pantomim; Sirkus; Sulap.
Karya Rekaman• Ceramah; Khutbah; Pidato,
• Karya Rekaman Suara atau Bunyi.
Karya Lainnya• Basis Data (Database); Program Komputer (Aplikasi, Website),
• Kompilasi Ciptaan/Data,
• Permainan Video.

Karya yang tidak dilindungi Hak Cipta:

  • Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata,
  • Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan, dan
  • Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
  • Hasil rapat terbuka Lembaga negara,
  • Peraturan perundang-undangan,
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah,
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan
  • Kitab suci atau simbol keagamaan.

3. Berapa lama Hak Cipta saya dilindungi?

  • Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  • Program Komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
  • Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  • Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
  • Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

4. Apa saja syarat Permohonan pendaftaran Hak Cipta?

  • Softcopy Karya
  • Surat Pengalihan Merek ke Universitas Airlangga
  • Surat Pernyataan Non Plagiasi
  • Salinan Kartu Identitas
  • Hasil Uji Turnitin untuk jenis Karya Tulis

DESAIN INDUSTRI

1. Apa perbedaan Desain Industri dan Paten Alat?

Desain Industri hanya melindungi komposisi warna, garis, dan bentuk suatu produk. Desain Industri tidak melindungi fungsi, jenis bahan, dan ukuran produk.

2. Apa saja syarat pendaftaran Desain Industri?

  • Gambar desain/gambar teknik produk dari berbagai sisi (Depan, Belakang, Samping, Atas, Bawah, dan Perspektif)
  • Uraian Desain Industri
  • Surat Pengalihan Merek ke Universitas Airlangga
  • Surat Pernyataan kepemilikan Merek
  • Salinan Kartu Identitas

3. Apa saja yang dapat didaftarkan sebagai Desain Industri?

  • Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan
  • Dapat diproduksi ulang dalam jumlah besar

4. Apa saja contoh Desain Industri?

  • Kemasan Produk
  • Desain alat
  • Desain furniture
  • Desain Gawai
  • Dan produk lain yang dinilai dari estetikanya

5. Berapa lama masa perlindungan Desain Industri?

Masa perlindungan Desain Industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

INSENTIF HKI

1. Jenis HKI apa saja yang dapat diajukan untuk Insentif HKI?

Insentif HKI diberikan pada jenis HKI:

  • Hak Cipta
  • Paten Biasa Terdaftar
  • Paten Sederhana Terdaftar
  • Paten Biasa Granted
  • Paten Sederhana Granted

2. Apa perbedaan antara Paten Terdaftar dan Paten Granted?

  • Paten Terdaftar adalah Paten yang sudah didaftarkan ke DJKI KEMENKUMHAM, serta telah mendapatkan nomor dan bukti permohonan.
  • Paten Granted adalah Paten yang sudah dinyatakan “Diberi” oleh DJKI KEMENKUMHAM, serta telah mendapatkan ID Paten, Surat Pemberitahuan Diberi Paten (Granted), atau Sertifikat Paten.

3. Berapa besaran nominal Insentif HKI?

Jenis HKINominal
Hak CiptaRp 250.000,-
Paten Sederhana TerdaftarRp 1.000.000,-
Paten Sederhana GrantedRp 10.000.000,-
Paten Biasa TerdaftarRp 5.000.000,-
Paten Biasa GrantedRp 25.000.000,-

4. Mengapa pengajuan Insentif HKI saya ditolak?

  • Dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan.
  • Jenis HKI yang diinput tidak sesuai dengan bukti pendukung yang diunggah.
  • Tahun terbitan HKI tidak pada tahun berjalan.
  • Jenis HKI bertentangan dengan Keputusan Rektor Nomor 952/UN3/2023.

Silakan melihat format dokumen permohonan Insentif HKI pada tautan https://bit.ly/Persyaratan_HKI_UNAIR.

5. Apakah ada edaran/peraturan Rektor terkait pemberian Insentif HKI?

Keputusan Rektor Nomor 952/UN3/2023.

6. Berapa lama proses pencairan Insentif HKI?

Insentif HKI diproses pada minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulannya. Waktu pencairan maksimal adalah dua minggu sejak tanggal persetujuan semua verifikator dipenuhi.

7. Siapakah yang mencairkan Insentif HKI?

Insentif HKI diproses dan dicairkan oleh LIPJPHKI dengan menggunakan RKAT LIPJPHKI.