1. Bagaimana prosedur pengajuan bantuan proofread?
Bantuan proofread hanya tersedia untuk jurnal di lingkungan Universitas Airlangga.
Pemohon harus mengirimkan surat permohonan dari Fakultas/Lembaga/Unit Kerja (contoh surat tersedia) melalui tautan berikut: Surat Permohonan.
Surat permohonan dan file artikel dikirimkan melalui e-office dan email: adm@ppjpi.unair.ac.id.
Artikel yang dikirim harus dalam format .doc atau .docx.
Artikel harus lengkap dengan nama, afiliasi, dan email penulis.
Artikel harus bersih dari komentar reviewer atau editor.
2. Bagaimana cara mengajukan pengelolaan jurnal baru di lingkungan Universitas Airlangga?
Mengisi formulir identitas jurnal yang dapat diunduh melalui tautan berikut: Formulir Identitas Jurnal.
Mengisi formulir komitmen jurnal yang dapat diunduh melalui tautan berikut: Formulir Komitmen Jurnal.
Mengajukan surat permohonan dari Fakultas/Lembaga/Unit Kerja. Contoh surat dapat diunduh melalui tautan berikut: Contoh Surat Permohonan.
3. Bagaimana cara mengindeks terbitan yang telah publish di lembaga pengindeks GARUDA??
Jika jurnal belum terindeks di GARUDA, isi formulir di: GARUDA Suggest.
Kenapa jurnal wajib terindeks di GARUDA? Karena diperlukan saat mendaftarkan Akreditasi Jurnal Nasional.
GARUDA akan menarik data setelah jurnal publih artikelnya sesuai jadwal, sebelumnya melalui akun Google Scholar dari Jurnal.
Jurnal setelah terindeks SINTA, maka SINTA akan menarik data dari GARUDA milik jurnal.
Jadi, apabila sampai 1 bulan artikel yang telah terbit belum juga terindeks, silahkan menghubungi helpdesk garuda ke email: hdgaruda@kemdikbud.go.id dengan memberikan link archive terbitan yang belum terindeks.
4. Bagaimana cara mengajukan verifikasi anggaran pengelolaan jurnal?
Pengajuan verifikasi anggaran pengelolaan jurnal hanya dapat dilakukan oleh Editor in Chief (EIC) yang sudah mempunyai akun E-IPKI.
Jurnal telah menerbitkan edisi/issue pada tahun berjalan.
DOI dari terbitan yang dipublikasi harus aktif.
Besaran anggaran pengelolaan diatur berdasarkan Standard Biaya Kegiatan Operasional Universitas .
LIPJPHKI hanya berwenang mengeluarkan surat verifikasi atas pengajuan verifikasi anggaran pengelolaan jurnal yang diajukan melalui aplikasi E-IPKI, kebijakan terkait besaran Anggaran pengelolaan Jurnal Per Tahun ditentukan oleh di Fakultas/Lembaga/Unit.
Status jurnal berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh LIPJPHK.
Langkah-langkah pengajuan dapat dilihat di: Panduan Anggaran.
5. Bagaimana cara mengajukan aktivasi DOI?
Pengajuan verifikasi aktivasi DOI hanya dapat dilakukan oleh Editor in Chief (EIC) yang sudah mempunyai akun E-IPKI.
Jurnal telah menerbitkan edisi/issue.
Panduan lengkap tersedia di: Panduan Aktivasi DOI.
6. Bagaimana cara mengajukan verifikasi anggaran insentif?
Pengajuan verifikasi anggaran insentif jurnal hanya dapat dilakukan oleh Editor in Chief (EIC) yang sudah mempunyai akun E-IPKI.
Anggaran insentif diajukan oleh jurnal yang mengalami peningkatan status pada tahun berjalan.
Besaran anggaran insentif jurnal diatur berdasarkan aturan Standard Biaya Kegiatan Operasional Universitas.
LIPJPHKI hanya berwenang mengeluarkan surat verifikasi atas pengajuan verifikasi anggaran insentif jurnal yang diajukan melalui aplikasi E-IPKI, kebijakan terkait besaran Anggaran insentif Jurnal ditentukan oleh di Fakultas/Lembaga/Unit.
Langkah-langkah pengajuan dapat diakses di: Panduan Insentif.
7. Bagaimana cara mengajukan permohonan perubahan akun EIC di e-IPKI?
Pengelola jurnal harus mengirim surat permohonan dari Fakultas/Lembaga/Unit Kerja ke LIPJPHKI.
Surat permohonan harus mencantumkan nama, NIP, dan SK pengelola jurnal yang baru.
8. Bagaimana cara mengakses jurnal di Universitas Airlangga?
Jurnal yang dikelola di lingkungan Universitas Airlangga dapat diakses melalui: Portal Jurnal UNAIR.
9. Bagaimana cara mengelola jurnal dengan baik?
Panduan pengelolaan jurnal dapat diakses melalui: Panduan Pengelolaan Jurnal.