Inovasi dan HKI

Manajemen Kekayaan Intelektual
Universitas Airlangga

Panduan Permohonan HKI

Simak Video Panduan lengkap tentang Layanan HKI di sini

Definisi Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual (DJKI, 2020).

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum, untuk memproduksi, melakukan pemanfaatan, maupun menggunakan sendiri, hasil karya intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, dan produk – produk dibidang perdagangan barang dan jasa, yang meliputi paten, hak cpta, merek, rahasia dagang, desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Manfaat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Mengurangi dan mencegah kompetitor dalam komersialisasi produk hasil inovasi, melindungi penalahgunaan dan pembajakan ide hasil inovasi, serta menciptakan nilai sebagai asset tak berwujud dengan nilai potensi ekonomis.

Jenis Kekayaan Intelektual

Alur Permohonan Hak Kekayaan Intelektual

Perolehan Hak Kekayaan Intelektual

  1. Perolehan HKI Universitas Airlangga berasal dari sivitas akademika, tenaga kependidikan, perjanjian peralihan hak dan perjanjian kerjasama.
  2. Seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan wajib mendukung Upaya perolehan HKI Universitas Airlangga dengan memberikan laporan, pengungkapan invensi dan/atau inovasi kepada Universitas Airlangga.
  3. Perolehan HKI yang berasal dari    perjanjian   kerjasama dan/ atau perjanjian lain menjadi hak para pihak.

 

(Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Airlangga)

Kepemilikan atas Hak Kekayaan Intelektual

  1. Hak milik atas HKI ada pada Universitas Airlangga. Hak moral melekat pada penghasil HKI (inventor/pencipta/pendesain).
  2. Setiap inovasi, invensi,  ciptaan   dan/ atau    hasil   penelitian  yang berpotensi HKI yang diperoleh dari  penugasan Universitas Airlangga wajib  didaftarkan melalui LIPJPHKI Universitas Airlangga.
  3. Setiap inovasi, invensi, ciptaan   dan/ atau   hasil penelitian dalam rangka  penugasan  resmi  yang   berpotensi  HKI  yang    dibiayai  oleh Universitas Airlangga baik  seluruhnya atau  sebagian dan/ atau menggunakan fasilitas Universitas Airlangga, wajib dialihkan hak  kekayaan intelektualnya kepada Universitas Airlangga.
  4. Karya mahasiswa yang  dihasilkan  dalam   proses   belajar  di  Universitas Airlangga wajib dialihkan hak kekayaan intelektualnya kepada Universitas Airlangga.
  5. Setiap kekayaan  intelektual  yang  dihasilkan  oleh  sivitas  akademika yang  berstatus PNS dan/ atau non PNS secara langsung dimiliki Universitas Airlangga.

 

(Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Airlangga)

Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual

  1. Pemanfaatan kekayaan  intelektual UNAIR dilakukan  melalui   perjanjian lisensi   kekayaan intelektual  antara  UNAIR dengan    pihak  lain   atau perjanjian   kerjasama   yang    memuat ketentuan   mengenai  hak   dan kewajiban UNAIR sebagai pemilik HKI Universitas Airlangga dengan mitra kerjasama.
  2. Universitas Airlangga dapat memanfaatkan kekayaan intelektual pihak lain  melalui perjanjian     lisensi    atau     perjanjian     kerjasama    dalam    rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Perjanjian lisensi atau perjanjian  kerjasama sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditandatangani oleh ditandatangani oleh  Rektor.

 

(Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Airlangga)

Ketentuan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual

  1. Patentabilitas Invensi
    1. Memiliki nilai kebaruan
    2. Inventor harus melakukan pengecekan terlebih dahulu atas kebaruan invensi dengan melakukan pencarian prior art aau dokumen pembanding yang relevan atas invensi yang diajukan. Dokumen pembanding meliputi paten terdahulu, artikel ilmiah, jurnal, skripsi, tesis, disertasi, buku, serta karya tulis dalam berbagai publikasi ilmiah yang tersedia baik pada media cetak maupun media elektronik.

      Berikut adalah beberapa database paten yang dapat digunakan sebagai pencarian dokumen pembanding:
RegionLinkKonten
WIPOhttps://patentscope.wipo.int/search/en/structuredSearch.jsfData Paten Internasional dari tahun 1997
UShttps://www.uspto.govInformasi dan Publikasi Paten di Amerika Serikat
UShttps://portal.uspto.gov/external/portal/paiPaten dan dokumen terkait yang diproses di Amerika Serikat
EPhttps://ep.espacenet.comPublikasi/pendaftaran paten publik masing-masing negara, publikasi paten internasional
JPhttps://www.j-platpat.inpit.go.jp/Informasi dan Publikasi Paten di Jepang
    1. Dapat diaplikasikan/ diproduksi dalam skala Industri
    2. Suatu invensi harus dapat diaplikasikan secara berulang dan harus tetap menghasilkan fungsi yang konsisten. Tujuannya syarat ini yaitu agar invensi yang dipatenkan juga memiliki daya guna untuk masyarakat luas.
    3. Mengandung Langkah inventif
    4. Paten akan diberikan untuk invensi yang tak terduga bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait. Di Indonesia, langkah inventif dianalisis menggunakan pendekatan masalah dan pemecahannya.
  1. Ciptaan yang dilindungi
  2. (UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
    1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
    3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
    7. Arsitektur;
    8. Peta;
    9. Seni Batik;
    10. Fotografi;
    11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  1. Ketentuan Permohonan Merek
  2. (UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
    1. Permohonan disampaikan dalam Bahasa Indonesia
    2. Permohonan harus mencantumkan:
      • Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
      • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
      • Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
      • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. Klasifikasi kelas barang dapat dilihat di sini;
      • Permohonan dilampiri dengan label Merek, bentuk karakteristik dari Merek (untuk merek 3D), atau berupa notasi dan rekaman suara;
      • Surat pernyataan kepemilikan Merek dari pendesain ke pemegang Merek
    3. Merek tidak dapat terdaftar jika
      • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
      • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut nama barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
      • Memuat unsur yang dapat menyesatkan Masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
      • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
      • Tidak memiliki daya pembeda;
      • dan/atau Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
    1. Permohonan Merek Ditolak jika
      • Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      • Merek tersebut mempunyai persamaan denganMerek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      • Merek tersebut mempunyai persamaan dengan Indikasi Geografis terdaftar;
      • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
      • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
      • Atau merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
    2. Tips mendesain Merek
      • Menghindari persamaan fonetik dengan Merek yang sudah terdaftar
      • Gunakan kata ciptaan yang tidak memiliki makna apapun dan tidak ditemukan di kamus Bahasa manapun
      • Gunakan kata umum yang memiliki makna namun tidak memiliki kaitan dengan produk yang dituju.

Tata Cara Permohonan HKI

  1. Menyusun Spesifikasi Permohonan
    1. Membuat Deskripsi Teknologi (untuk permohonan Paten)
    2. Melakukan Uji Plagiarisme (Untuk Karya Hak Cipta yang berupa Tulisan)
    3. Mendesain logo Merek dan melakukan penelusuran kebaruan melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
    4. Melengkapi Surat Pernyataan Orisinalitas/ Kepemilikan
    5. Melengkapi Surat Pengalihan
    6. Menyiapkan scan/ copy Kartu Identitas
    7. Template dapat diunduh di sini

 

  1. Mengupload Berkas Permohonan
    1. Log in pada aplikasi E-IPKI
    2. Memilih jenis layanan Inovasi > Jenis HKI
    3. Melengkapi Isian formulir pada aplikasi
    4. Mengunggah berkas – berkas yang diminta
    5. Ajukan

Sumber

DJKI. 2020. Modul KI-Lat untuk Pemula

Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Airlangga

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang – Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten