Simak Video Panduan lengkap tentang Layanan HKI di sini
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual (DJKI, 2020).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum, untuk memproduksi, melakukan pemanfaatan, maupun menggunakan sendiri, hasil karya intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, dan produk – produk dibidang perdagangan barang dan jasa, yang meliputi paten, hak cpta, merek, rahasia dagang, desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengurangi dan mencegah kompetitor dalam komersialisasi produk hasil inovasi, melindungi penalahgunaan dan pembajakan ide hasil inovasi, serta menciptakan nilai sebagai asset tak berwujud dengan nilai potensi ekonomis.
(Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Airlangga)
(Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Airlangga)
(Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Airlangga)
Region | Link | Konten |
---|---|---|
WIPO | https://patentscope.wipo.int/search/en/structuredSearch.jsf | Data Paten Internasional dari tahun 1997 |
US | https://www.uspto.gov | Informasi dan Publikasi Paten di Amerika Serikat |
US | https://portal.uspto.gov/external/portal/pai | Paten dan dokumen terkait yang diproses di Amerika Serikat |
EP | https://ep.espacenet.com | Publikasi/pendaftaran paten publik masing-masing negara, publikasi paten internasional |
JP | https://www.j-platpat.inpit.go.jp/ | Informasi dan Publikasi Paten di Jepang |
DJKI. 2020. Modul KI-Lat untuk Pemula
Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Airlangga
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang – Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten